“DATAMU, NASIBMU”: IAHN GDE PUDJA MATARAM SOSIALISASIKAN INTERKONEKSI SIMPEG DENGAN APLIKASI GAJI KEMENKEU

Mataram – Institut Agama Hindu Negeri (IAHN) Gde Pudja Mataram menggelar Sosialisasi Implementasi Interkoneksi Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG) dengan Aplikasi Gaji Kementerian Keuangan bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), Selasa (30/6/2026), bertempat di Aula Lantai III Gedung Rektorat IAHN Gde Pudja Mataram. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI Nomor B-1375/SJ/B.III.1/KU.00/06/2026 tentang Sosialisasi Implementasi Nasional Interkoneksi SIMPEG Kementerian Agama dengan Aplikasi Web Gaji Kementerian Keuangan Tahun 2026. Mewakili Rektor IAHN Gde Pudja Mataram, Wakil Rektor I Bidang Akademik, Kemahasiswaan, Kelembagaan dan Kerjasama, Dr. Joko Prayitno, membuka kegiatan sekaligus menyampaikan pentingnya kesiapan seluruh ASN dalam menghadapi implementasi sistem yang akan diterapkan secara nasional. Ia mengimbau agar seluruh ASN segera melengkapi dan memperbarui data kepegawaian pada aplikasi SIMPEG agar tidak menimbulkan kendala dalam proses pembayaran gaji dan tunjangan.

“Seluruh ASN diharapkan segera melengkapi dan memastikan seluruh data kepegawaiannya telah benar dan valid agar tidak terjadi permasalahan pada proses pembayaran gaji maupun tunjangan. Saya juga mengajak seluruh peserta mengikuti sosialisasi ini dengan sungguh-sungguh sehingga memahami setiap tahapan implementasi kebijakan yang akan dilaksanakan,” ujarnya.Pemaparan materi mengenai implementasi sistem interkoneksi serta tata cara pemutakhiran data disampaikan oleh Kepala Bagian Umum dan Layanan Akademik IAHN Gde Pudja Mataram, Ni Made Ayu Gempa Wati. Dalam paparannya, ia menegaskan bahwa kelengkapan dan validitas data pada SIMPEG/SIMSDM serta MyASN, khususnya pada layanan individu ASN, kini menjadi faktor yang sangat menentukan berbagai layanan kepegawaian, terutama pembayaran gaji dan tunjangan.

Menurutnya, istilah “Datamu, Nasibmu” yang saat ini berkembang dalam pengelolaan kepegawaian bukan sekadar slogan, melainkan menggambarkan pentingnya kualitas data ASN. Implementasi interkoneksi SIMPEG dengan Aplikasi Gaji Web Kementerian Keuangan menjadikan data utama ASN sebagai dasar dalam proses pembayaran gaji dan tunjangan. Oleh karena itu, setiap ASN harus memastikan seluruh data yang tersimpan telah lengkap, akurat, dan mutakhir. Ia juga menjelaskan bahwa usulan pembayaran gaji periode Agustus 2026 akan menggunakan data yang diajukan paling lambat 15 Juli 2026. Untuk itu, seluruh ASN diminta segera melakukan pengecekan, pemutakhiran, dan rekonsiliasi data utama pada SIMPEG/SIMSDM maupun MyASN. Data yang harus dipastikan kebenarannya meliputi identitas pegawai, pangkat dan golongan, jabatan, Nomor Induk Pegawai (NIP), data keluarga, rekening pembayaran, kepesertaan BPJS, serta dokumen pendukung lainnya. Khusus bagi ASN yang memiliki anak berusia di atas 21 tahun namun masih berhak menerima tunjangan keluarga, diwajibkan mengunggah Surat Keterangan Kuliah yang masih berlaku ke dalam sistem.

Jangan menunggu mendekati batas waktu. Mulai sekarang lakukan pengecekan data, lengkapi apabila masih ada kekurangan, SKP, pangkat, jabatan serta data lainnya, pastikan seluruh data utama telah sesuai agar tidak menimbulkan kendala pada proses pembayaran gaji dan layanan kepegawaian lainnya,” tegasnya.Selain penyampaian materi, kegiatan juga diisi dengan sesi diskusi dan tanya jawab untuk memberikan kesempatan kepada peserta memperoleh penjelasan terkait mekanisme pemutakhiran data, proses persetujuan (approval) oleh Petugas Basis Data Kepegawaian (PBDK), serta tahapan implementasi interkoneksi SIMPEG dengan Aplikasi Gaji Web Kementerian Keuangan.

Melalui kegiatan ini, IAHN Gde Pudja Mataram menegaskan komitmennya dalam mendukung transformasi digital tata kelola kepegawaian di lingkungan Kementerian Agama. Dengan data kepegawaian yang akurat, lengkap, dan terintegrasi, diharapkan proses administrasi serta pembayaran gaji dan tunjangan ASN dapat berjalan lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Selain itu, seluruh ASN diharapkan semakin menyadari bahwa pemutakhiran data kepegawaian merupakan tanggung jawab bersama yang berpengaruh langsung terhadap hak-hak kepegawaiannya.

By:P26

Leave a Comment

Scroll to Top