BIRO ORGANISASI DAN TATA LAKSANA KEMENAG BAHAS PENYEMPURNAAN KMA NOMOR 1150 TAHUN 2025

Bogor — Biro Organisasi dan Tata Laksana Sekretariat Jenderal Kementerian Agama melaksanakan rapat pembahasan penyempurnaan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1150 Tahun 2025 tentang Kedudukan dan Uraian Tugas Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana dalam Peta Jabatan pada Kementerian Agama. Kegiatan berlangsung selama tiga hari, Selasa–Kamis, 15–17 September 2026, di The Sahira Hotel, Bogor, Jawa Barat.Kegiatan ini merupakan tindak lanjut proses konversi nomenklatur jabatan pelaksana sekaligus sebagai upaya menyempurnakan penataan jabatan di lingkungan Kementerian Agama.

Pembahasan diarahkan untuk memastikan kedudukan, uraian tugas, tanggung jawab, serta kompetensi setiap jabatan dapat disusun sesuai dengan kebutuhan organisasi.Dalam laporannya, Ketua Tim Fungsi Organisasi sekaligus Tim Penguatan pada Biro Ortala Lukman Hakim menyampaikan bahwa kegiatan diikuti oleh para Kepala Biro pada Perguruan Tinggi Keagamaan, perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Agama, serta para Kepala Bagian yang membidangi administrasi umum dan kepegawaian.Menurut Lukman Hakim, keterlibatan berbagai unsur tersebut penting untuk memperoleh masukan dari masing-masing satuan kerja.

Masukan tersebut diharapkan dapat menjadi bahan penyempurnaan KMA Nomor 1150 Tahun 2025 agar dapat diterapkan secara efektif dan mampu menjawab kebutuhan organisasi.Rektor IAHN Gde Pudja Mataram pada kegiatan penting tersebut menugaskan Kepala Bagian Umum dan Layanan Akademik IAHN Gde Pudja Mataram, Ni Made Ayu Gempa Wati, S.Ag., M.Pd.H. Dalam pembahasan, ia menyampaikan aspirasi terkait penambahan jabatan pelaksana dan jabatan fungsional pada struktur organisasi IAHN Gde Pudja Mataram.Usulan tersebut mencakup kebutuhan jabatan pada beberapa unit, yaitu Biro, Fakultas, Pascasarjana, serta TIPD (Teknologi Informasi dan Pangkalan Data).

Penambahan dan penataan jabatan tersebut dinilai penting agar setiap unit memiliki dukungan sumber daya manusia yang sesuai dengan kebutuhan tugas dan fungsi masing-masing.Ni Made Ayu Gempa Wati menyampaikan bahwa ketersediaan formasi jabatan pelaksana maupun jabatan fungsional di berbagai unit kerja juga menjadi bagian penting dalam mendukung pengembangan dan peningkatan karier ASN di lingkungan IAHN Gde Pudja Mataram.Dengan adanya formasi dan peta jabatan yang lebih sesuai dengan kebutuhan organisasi, diharapkan tersedia ruang pengembangan karier bagi ASN secara lebih terarah, sekaligus mendukung peningkatan kinerja pada masing-masing unit kerja.

Sementara itu, dalam sambutannya, Plt. Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana menyampaikan bahwa penyempurnaan KMA Nomor 1150 Tahun 2025 merupakan bagian dari langkah pembenahan tata kelola organisasi dan manajemen ASN di lingkungan Kementerian Agama.“Ini menjadi langkah bagi perubahan yang lebih baik,” tegasnya.Dalam kegiatan tersebut juga dibahas konsep kedudukan pegawai ASN dalam struktur organisasi sebagai basis pemberian tugas dan tanggung jawab jabatan, termasuk penataan jabatan fungsional dan jabatan pelaksana agar selaras dengan struktur organisasi serta kebutuhan masing-masing satuan kerja.Penyempurnaan KMA Nomor 1150 Tahun 2025 diharapkan dapat menghasilkan penataan jabatan yang lebih jelas, efektif, dan sesuai dengan kebutuhan organisasi.

Bagi IAHN Gde Pudja Mataram, hasil pembahasan ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk memperkuat struktur organisasi, memenuhi kebutuhan jabatan pada setiap unit, serta membuka ruang yang lebih baik bagi pengembangan dan peningkatan karier ASN.Dengan demikian, penyempurnaan KMA Nomor 1150 Tahun 2025 tidak hanya menjadi bagian dari penataan nomenklatur jabatan, tetapi juga diharapkan mampu mendukung transformasi organisasi dan peningkatan profesionalisme ASN di lingkungan Kementerian Agama, termasuk di IAHN Gde Pudja Mataram.

By:P26

Leave a Comment

Scroll to Top