
Bogor — Biro Organisasi dan Tata Laksana Sekretariat Jenderal Kementerian Agama melaksanakan rapat pembahasan penyempurnaan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1150 Tahun 2025 tentang Kedudukan dan Uraian Tugas Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana dalam Peta Jabatan pada Kementerian Agama. Kegiatan berlangsung selama tiga hari, Selasa–Kamis, 15–17 September 2026, di The Sahira Hotel, Bogor, Jawa Barat.Kegiatan tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut proses konversi nomenklatur jabatan pelaksana sekaligus upaya penyempurnaan penataan jabatan di lingkungan Kementerian Agama. Pembahasan diarahkan untuk memastikan kebutuhan jabatan, kedudukan, uraian tugas, tanggung jawab, dan kompetensi ASN dapat diselaraskan dengan kebutuhan organisasi.

Dalam laporannya, Ketua Fungsi Organisasi sekaligus Tim Penguatan Organisasi Lukman Hakim menyampaikan bahwa kegiatan diikuti oleh para Kepala Biro pada Perguruan Tinggi Keagamaan, perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Agama, serta para Kepala Bagian yang membidangi administrasi umum dan kepegawaian.

Lukman Hakim menjelaskan bahwa forum tersebut menjadi ruang untuk menghimpun berbagai masukan dari satuan kerja terkait kebutuhan jabatan pelaksana dan jabatan fungsional. Masukan tersebut selanjutnya menjadi bahan dalam proses penyempurnaan KMA Nomor 1150 Tahun 2025.Salah satu peserta yang hadir adalah Kepala Bagian Umum dan Layanan Akademik IAHN Gde Pudja Mataram, Ni Made Ayu Gempa Wati, S.Ag., M.Pd.H.

Dalam pembahasan, ia menyampaikan kebutuhan penambahan jabatan pelaksana dan jabatan fungsional pada beberapa unit di lingkungan IAHN Gde Pudja Mataram, meliputi Biro, Fakultas, Pascasarjana, serta TIPD.Usulan tersebut disampaikan agar kebutuhan sumber daya manusia pada masing-masing unit dapat terakomodasi dalam struktur dan peta jabatan. Selain mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi, ketersediaan formasi jabatan juga diharapkan dapat memberikan ruang bagi pengembangan dan peningkatan karier ASN di lingkungan IAHN Gde Pudja Mataram.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Biro SDM Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Dr. Muhammad Zain, M.Ag menegaskan pentingnya memberikan kesempatan yang adil bagi ASN untuk berkembang sesuai dengan kompetensi, potensi, kinerja dan kualifikasi sesuai kebutuhan organisasi.“Jangan sekali-kali menghambat karier orang lain.”Pesan tersebut menjadi penekanan penting dalam upaya membangun tata kelola manajemen ASN yang memberikan ruang bagi pengembangan karier dan peningkatan kapasitas pegawai.

Sementara itu, dalam sambutannya, Plt. Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana menyampaikan bahwa penyempurnaan KMA Nomor 1150 Tahun 2025 merupakan bagian dari langkah pembenahan tata kelola organisasi dan manajemen ASN di lingkungan Kementerian Agama.“Ini menjadi langkah bagi perubahan yang lebih baik,” ungkapnya.Melalui penyempurnaan KMA Nomor 1150 Tahun 2025, diharapkan penataan jabatan di lingkungan Kementerian Agama semakin sesuai dengan kebutuhan organisasi.

Kejelasan peta jabatan dan uraian tugas juga diharapkan dapat mendukung pengelolaan mutasi, rotasi, promosi, serta pengembangan karier ASN secara lebih terarah.Bagi IAHN Gde Pudja Mataram, pembahasan tersebut menjadi momentum untuk menyampaikan kebutuhan penambahan jabatan pada berbagai unit kerja, sehingga ke depan dapat mendukung penguatan organisasi sekaligus memberikan ruang pengembangan karier ASN sesuai dengan kebutuhan dan kompetensinya.
By:P26


