
Mataram – Institut Agama Hindu Negeri (IAHN) Gde Pudja Mataram menjalin kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri Mataram melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) tentang Bantuan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis, 9 Juli 2026, bertempat di Ruang Senat IAHN Gde Pudja Mataram, dan dihadiri oleh jajaran pimpinan IAHN Gde Pudja Mataram serta jajaran pimpinan Kejaksaan Negeri Mataram.
Kerja sama ini merupakan langkah nyata dalam memperkuat tata kelola perguruan tinggi yang akuntabel, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Nota Kesepahaman ditandatangani oleh Rektor IAHN Gde Pudja Mataram, Prof. Dr. Ir. I Wayan Wirata, A.Ma., S.E., M.Si., M.Pd., dan Kepala Kejaksaan Negeri Mataram, Dr. Gde Made Pasek Swardhyana, S.H., M.H.
Melalui kerja sama ini, Kejaksaan Negeri Mataram akan memberikan dukungan kepada IAHN Gde Pudja Mataram dalam penyelesaian berbagai permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Bentuk kerja sama meliputi pemberian bantuan hukum baik secara litigasi maupun nonlitigasi, pertimbangan hukum berupa pendapat dan pendampingan hukum, pelayanan hukum, penegakan hukum, serta tindakan hukum lain sesuai kewenangan Kejaksaan.

Selain itu, Nota Kesepahaman juga membuka ruang bagi IAHN Gde Pudja Mataram untuk memperoleh kajian hukum, pendapat hukum, mediasi penyelesaian sengketa, hingga pendampingan dalam proses persidangan apabila diperlukan. Dalam kondisi tertentu, Kejaksaan Negeri Mataram dapat mewakili kepentingan hukum IAHN Gde Pudja Mataram di dalam maupun di luar pengadilan berdasarkan Surat Kuasa Khusus.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Mataram, Dr. Gde Made Pasek Swardhyana, S.H., M.H., menegaskan komitmen Kejaksaan untuk menjadi mitra strategis IAHN Gde Pudja Mataram dalam mewujudkan tata kelola kelembagaan yang baik. Ia menyampaikan kesiapan Kejaksaan Negeri Mataram untuk memberikan pendampingan hukum secara profesional sesuai dengan kewenangan yang dimiliki, sehingga setiap proses pengambilan kebijakan dan pelaksanaan program di lingkungan kampus memiliki kepastian hukum.

Lebih lanjut, Kepala Kejaksaan Negeri Mataram menyatakan dukungannya terhadap upaya pengembangan kelembagaan IAHN Gde Pudja Mataram menuju universitas. Menurutnya, penguatan aspek hukum merupakan salah satu fondasi penting dalam proses transformasi kelembagaan, sehingga sinergi antara perguruan tinggi dan Kejaksaan diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi peningkatan kualitas tata kelola, pelayanan, dan akuntabilitas institusi.
Sebagai bagian dari penguatan kerja sama, Kejaksaan Negeri Mataram juga menyatakan kesiapan untuk menerima mahasiswa IAHN Gde Pudja Mataram dalam program magang. Program tersebut diharapkan menjadi sarana pembelajaran yang memberikan pengalaman praktis mengenai tugas dan fungsi Kejaksaan, sekaligus meningkatkan kompetensi mahasiswa melalui pemahaman langsung terhadap praktik penegakan hukum dan pelayanan hukum kepada masyarakat.
Sementara itu, Rektor IAHN Gde Pudja Mataram, Prof. Dr. Ir. I Wayan Wirata, A.Ma., S.E., M.Si., M.Pd., menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Negeri Mataram beserta seluruh jajaran atas terjalinnya kerja sama yang dinilai sangat strategis bagi penguatan tata kelola kelembagaan kampus.

Rektor berharap sinergi yang telah dibangun melalui Nota Kesepahaman ini dapat terus berlanjut dan berkembang dalam berbagai bentuk kolaborasi yang memberikan manfaat bagi kedua institusi, khususnya dalam mendukung pengembangan kelembagaan IAHN Gde Pudja Mataram menuju universitas, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Kerja sama ini diharapkan mampu meningkatkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi, memperkuat tata kelola kelembagaan, serta mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi IAHN Gde Pudja Mataram secara profesional, efektif, dan akuntabel.
Nota Kesepahaman berlaku selama 1 (satu) tahun sejak tanggal penandatanganan dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. Selama pelaksanaannya, kedua institusi berkomitmen menjaga kerahasiaan informasi serta membangun sinergi yang berlandaskan profesionalisme, integritas, dan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku.

Melalui kolaborasi ini, IAHN Gde Pudja Mataram dan Kejaksaan Negeri Mataram diharapkan dapat memperkuat sinergi antarlembaga dalam mewujudkan tata kelola perguruan tinggi yang baik (good university governance), sekaligus memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pelaksanaan tugas-tugas kelembagaan di lingkungan kampus.


