IAHN GDE PUDJA MATARAM GANDENG KEJAKSAAN NEGERI, MAHASISWA DIBEKALI EDUKASI DAN LAYANAN HUKUM GRATIS

Mataram — Institut Agama Hindu Negeri (IAHN) Gde Pudja Mataram melalui Fakultas Dharma Duta Brahma Widya dan Dharma Sastra menggelar kegiatan penerangan hukum bertema “Kenali Hukum Jauhi Hukuman” pada Rabu, 20 Mei 2026 di Aula lantai 3 Gedung Rektorat IAHN Gde Pudja Mataram. Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 WITA tersebut diikuti oleh 85 peserta dari kalangan mahasiswa dan civitas akademika.Kegiatan penerangan hukum ini menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri Mataram, yakni Kasi Intelijen Ida Made Oka Wijaya, S.H., M.H., dan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Mohammad Rasidi, S.H., M.H.

Kehadiran para narasumber memberikan wawasan langsung kepada peserta mengenai pentingnya kesadaran hukum dalam kehidupan sehari-hari.

Ketua Panitia sekaligus Ketua Jurusan Dharma Sastra, I Gusti Ayu Agung Andriani, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi sarana edukasi hukum bagi mahasiswa agar memiliki pemahaman yang baik terhadap aturan hukum serta menjauhi tindakan yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum.“Kegiatan ini diharapkan mampu memberikan pemahaman kepada peserta agar lebih mengenal hukum serta menjauhi berbagai tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain,” ujarnya.

Dekan Fakultas Dharma Duta, Brahma Widya dan Dharma Sastra, Dr. Putu Somiartha, S.E., M.M., dalam sambutannya menegaskan bahwa kolaborasi antara perguruan tinggi dengan Kejaksaan Negeri Mataram sangat penting untuk meningkatkan literasi hukum di lingkungan kampus.“Hukum itu penting untuk menuntun kita menjadi pribadi yang lebih disiplin dan lebih baik. Kita jangan takut hukum, tetapi pahami dan taati hukum,” tegasnya.Ia juga mengingatkan mahasiswa agar bijak dalam menggunakan teknologi dan media digital agar tidak terjerat persoalan hukum akibat penyalahgunaan media sosial maupun teknologi informasi.

Dalam pemaparannya, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Mataram Ida Made Oka Wijaya, S.H., M.H., menjelaskan pentingnya pemahaman hukum sejak dini sebagai langkah preventif agar generasi muda tidak terlibat dalam pelanggaran hukum. Ia juga menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri Mataram siap membangun sinergi dan kerja sama dengan dunia kampus melalui program edukasi hukum berkelanjutan.

Sementara itu, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Mataram, Mohammad Rasidi, S.H., M.H., menyampaikan bahwa masyarakat dapat memanfaatkan layanan bantuan hukum gratis yang disediakan oleh Kejaksaan Negeri Mataram.“Kami memiliki pelayanan hukum gratis. Silakan datang langsung atau browsing melalui Hallo JPN apa pun masalahnya. Kami akan membangun kerja sama dengan kampus, ini langkah awal kita sehingga bisa membantu dalam bidang perdata dan intelijen,” ujarnya.

Rektor IAHN Gde Pudja Mataram, Prof. Dr. Ir. I Wayan Wirata, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Mataram atas kontribusi dan dukungannya dalam memberikan edukasi hukum kepada mahasiswa. Menurutnya, kegiatan penerangan hukum menjadi wadah penting bagi mahasiswa untuk memperoleh pengetahuan langsung dari para praktisi hukum yang berpengalaman.“Di hari Harkitnas ini mari kita meningkatkan kualitas diri. Hukum adalah bagian dari kehidupan kita. Mari bersama-sama mengungkapkan berbagai permasalahan yang ada dan mencari solusinya,” ujarnya.

Rektor juga menyampaikan terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Negeri Mataram beserta jajaran serta berharap kerja sama antara IAHN Gde Pudja Mataram dengan Kejaksaan Negeri Mataram dapat terus diperkuat melalui penandatanganan MoU dan SKK sehingga kampus memperoleh pendampingan dan bantuan hukum secara berkelanjutan.Melalui kegiatan ini, para peserta memperoleh pemahaman mengenai kesadaran hukum, pelayanan hukum gratis, serta berbagai dampak hukum dari pelanggaran yang sering terjadi di lingkungan masyarakat. Kegiatan berlangsung interaktif dengan sesi diskusi dan tanya jawab antara peserta dan narasumber.

By:P26

Leave a Comment

Scroll to Top